ART bernama Rukiah mencuri emas majikannya sekitar 39 gram di Medan. Selain menangkap Rukiah, petugas kepolisian juga mengamankan suami pelaku, Sulistiono.
Aipda Alfi Hariadi Siregar, oknum polisi, divonis 9 tahun penjara karena terlibat dalam penjualan 1.180 kg sisik trenggiling. Denda Rp 500 juta juga dikenakan.