Perusahaan membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 590,5 miliar. Perusahaan itu dinyatakan merusak lingkungan karena membakar hutan kurun 2015 silam
Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara. Perkara Lukas Enembe ini dipenuhi beragam drama dari soal lika-liku penangkapan Lukas hingga soal makian di sidang.