Bapak-anak di Medan, Kasranik dan Agung Pradana, divonis seumur hidup atas pembunuhan sopir taksi online. Mereka terbukti bersalah dalam rencana keji ini.
Kasranik dan Agung Pradana divonis seumur hidup atas pembunuhan sopir taksi online, Michael Pakpahan. Mereka terbukti bersalah dalam rencana pembunuhan.