detikTravel
Aturan Baru Wisatawan Asing di Bali: Sopan, Tertib, dan Wajib Bayar Retribusi!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meluncurkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang berisi tatanan baru bagi wisatawan asing.
Senin, 24 Mar 2025 13:05 WIB