detikFinance
Bukan Cuma 4, Semua Toko Online Bakal Jadi Pemungut Pajak
Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat platform e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026.
Kamis, 02 Jul 2026 16:46 WIB







































