Ketua MK Suhartoyo menegur Vicky Prasetyo karena terlambat menghadiri sidang perselisihan hasil pilkada. Vicky mengatakan terlambat karena dari Bekasi.
Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Vicky Prasetyo menuntut artis 37 tahun untuk menjalani masa tahanannya 8 bulan.