Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap UU Tapera, menyatakan perlu penataan ulang. BP Tapera akan koordinasi dengan komite Tapera terkait hal itu.
Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 21 UU Tipikor, menghapus frasa 'langsung atau tidak langsung' untuk mencegah pasal karet. Polri menghormati putusan ini.
Polemik wacana iuran Tapera jadi kewajiban pekerja akhirnya diputuskan MK. MK juga menetapkan agar pekerja tidak diwajibkan menjadi peserta iuran Tapera
Menkum Supratman menanggapi putusan MK yang mewajibkan polisi mundur dari jabatan sipil. Ia menyatakan putusan tidak berlaku surut bagi yang sudah menjabat.