Polisi telah menetapkan 6 orang tersangka kasus dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis. Salah satunya adalah RAP atau 'Profesor R'.
Polda Metro Jaya ungkap sosok 'Profesor R' sebagai tersangka di balik aksi ricuh Jakarta. Dia memberi tutorial bom molotov dan berperan sebagai koordinator.