Roy Suryo ajukan permintaan penghentian penyidikan kasus ijazah palsu Jokowi, tapi menolak restorative justice. Kuasa hukum mengacu pada penjelasan saksi ahli.
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dihadikan jadi saksi ahli dalam kasus ijazah Jokowi. Oegroseno meneyebut laporan Jokowi menyalahi asas legalitas KUHP
Roy Suryo dkk hadirkan 3 ahli meringankan di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka adalah eks Wakapolri Oegroseno, Din Syamsuddin, dan Mohamad Sobary.