Pemprov Jakarta telah mengeluarkan kebijakan UMP 2025 menjadi Rp 5,3 juta. Ketua Komisi B DPRD DKI Nova Palo meminta Pemprov pikirkan insentif untuk pengusaha.
Pemprov Jakarta telah menetapkan UMP 2025 menjadi Rp 5.396.761. Disnaker mengatakan tak ada penolakan dari buruh dan pengusaha saat merumuskan UMP tersebut.