Eko Fitrianto dituntut penjara seumur hidup jaksa. Tuntutan itu karena Eko terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi teman kerjanya di Jombang.
Tersangka berinisial ARS (21) dan DSP (24) ditangkap buntut pelemparan bom molotov di pos polisi Sleman dan Jogja. Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun.
Polda Jabar ungkap kasus korupsi GKTMTB dengan barang bukti Rp300 juta. Enam tersangka ditangkap terkait penyelewengan bantuan pemerintah untuk masyarakat.