detikSumut
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Erintuah Damanik dan Mangapul, dua dari tiga hakim nonaktif PN Surabaya, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kamis, 08 Mei 2025 19:20 WIB