OJK mencatat total utang masyarakat Indonesia pada layanan Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp 105,63 triliun pada Juli 2026.
Sebanyak 41 WNA menjalani sidang di PN Surabaya terkait sindikat penipuan daring lintas negara. Modus operandi melibatkan penyamaran sebagai aparat keamanan.