Dua tersangka, Samuel dan M Yasin, ditetapkan dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina. Mereka terancam pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan perusakan.
Perusahaan Prajogo Pangestu, PT Chandra Daya Investasi (CDI Group) berencana melakukan penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO).