detikNews
Bui Bagi Bripka Ismail yang Divonis Bersalah Hamili Istri Napi
Bripka Ismail divonis bersalah melakukan perselingkuhan dengan istri seorang narapidana. Atas perbuatannya itu, Ismail dijatuhi hukuman 21 hari kurungan.
Rabu, 15 Des 2021 06:21 WIB