Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, divonis total 165 tahun penjara dan denda MYR 11,4 miliar atau sekitar Rp 47,4 triliun di kasus korupsi 1MDB.
Pengadilan Malaysia membatalkan belasan dakwaan pencucian uang dan penggelapan pajak yang diajukan terhadap istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak.