Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti, pertanyakan pemindahan kliennya ke Lapas Nusakambangan. Ia minta transparansi dan dasar keputusan pemindahan tersebut.
Ammar Zoni dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena kasus narkoba. Ia dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk menjalani masa pidana.
Ammar Zoni kembali ke Lapas Nusakambangan setelah divonis 7 tahun penjara atas kasus penjualan narkoba. Ini kali kedua Ammar Zoni mendekam di Nusakambangan.
Muhammad Ammar Zoni dijatuhi hukuman 7 tahun penjara atas kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba. Dia dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan.
Aktor Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan setelah divonis 7 tahun penjara dalam kasus narkoba. Proses dilakukan ketat.