Sopir bus yang membawa rombongan jemaah umroh asal Jambi saat terjadi kecelakaan di Kabupaten Muba, hingga menewaskan empat orang, ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan bus jemaah umrah di Muba disebabkan kelalaian sopir saat menyalip. Sopir Hendra Setiawan diamankan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baleg DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR.