Kenaikan pajak hiburan minimal 40 persen menjadi polemik. Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan pajak makanan dan minuman di tempat hiburan itu tetap 10 persen.
Pemkot Palembang sudah mengeluarkan surat edaran meminta tempat hiburan malam (THM) untuk tutup selama bulan Ramadah. Disbudpar Sumsel pun mendukung langkah itu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan diri menghadapi gugatan uji materiil (judicial review) terkait aturan pajak hiburan menjadi 40-75%.