Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Roy Suryo dan dua tersangka lainnya selesai diperiksa Polda Metro Jaya selama 9 jam. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dengan hak-hak mereka terpenuhi
Pengacara Roy Suryo, cs, Ahmad Khozinudin, meyakini kliennya tidak akan ditahan dalam kasus tuduhan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).