Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata, lebih ringan dari tuntutan jaksa, terkait kasus korupsi Jiwasraya.
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka pemerasan. Total uang yang diamankan mencapai Rp 1,6 miliar, termasuk uang asing dan rupiah.