detikNews
KPK Sebut Gugatan Rp 2,5 M Eks Napi Kasus Harun Masiku ke Penyidik Keliru
"Jadi, KPK menilai bahwa tidak bisa perbuatan Saudara RPB dibawa ke ranah pribadi. Dalam hal ini, yang menjadi gugatan Saudara atau Saudari AT," kata Tessa.
Rabu, 09 Apr 2025 18:54 WIB