Beragam peristiwa terjadi di Jabar, Selasa (26/4/2022). Dari mulai penyergapan pelaku tindak pidana yang viral hingga eksepsi Habib Bahar Smith ditolak.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Habib Bahar Smith membantah dirinya telah menyebarkan berita bohong lewat ceramah. Hal itu disampaikan saat persidangan.
Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Rezaldy mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Agung. KontraS menilai banyak kejanggalan dalam vonis terdakwa unlawful killing.
Jaksa mengajukan kasasi atas vonis lepas 2 terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan di kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Pengacara korban penembakan enam eks Laskar FPI menyebut vonis lepas merupakan keputusan sesat. Tenaga Ahli Utama KSP meminta putusan hakim tidak dicela.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Berikut pertimbangan hakim...
Kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek telah memasuki babak baru. Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara.