detikNews
Sopir Angkot Lawan Arah dan Pecahkan Kaca Mobil di Jaktim Jadi Tersangka
Polisi menetapkan dua sopir angkot T19 sebagai tersangka perusakan setelah viral lawan arah di Ciracas, Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 521 KUHP.
9 jam yang lalu







































