detikSumut
Awal Mula Oknum Polisi Jual 1,1 Ton Sisik Trenggiling hingga Divonis 9 Tahun
Aipda Alfi Hariadi Siregar, oknum polisi, divonis 9 tahun penjara karena terlibat dalam penjualan 1.180 kg sisik trenggiling. Denda Rp 500 juta juga dikenakan.
4 jam yang lalu







































