Empat pelaku pencurian sepeda motor di Tanjungpinang dan Bintan ditangkap polisi. Mereka beraksi di 9 lokasi dengan berbagai modus. Terancam 7 tahun penjara.
Kejari Bintan mengusut dugaan korupsi PNBP 2016-2022 di Kantor UPP Tanjung Uban, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. Penggeledahan dilakukan.
Polisi menangkap dua orang muncikari saat hendak menjual anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Keduanya yakni AT (24) dan TI (21).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Hamam Wahyudi menyebutkan kasus anggota Polres Bintan berinisial AK terkait pengiriman PMI ilegal masih terus bergulir.
Perangkat Desa Lancang Kuning, KI, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 433 juta. Ia diduga menggelapkan anggaran untuk kepentingan pribadi.