Sebanyak 28 WNI ditangkap di perairan Australia karena menangkap tripang dan ikan karang secara ilegal. Mereka kini dalam kondisi sehat di Napod Darwin.
Kepala Bakamla mengusulkan agar lembaganya diperkuat menjadi Indonesia Coast Guard agar Bakamla bisa menjalankan keamanan laut yang efektif dan lengkap.
Bakamla Kupang mengungkap sebanyak 28 orang nelayan asal Indonesia ditahan di Darwin, Australia, buntut penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).