Dua hektare lahan bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Anwar Ryanto Lim di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga diserobot dan dikuasai orang lain.
Lima tahun berlalu, KPK mengeluarkan pernyataan bahwa paspor Harun telah dicabut. Pernyataan itu disampaikan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo pada 6 Agustus 2025.