Gugatan hasil Pilkada Medan yang diajukan Akhyar-Salman dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi. Akhyar selaku penggugat mengatakan menerima keputusan itu.
KPU Medan mengatakan MK menyatakan gugatan hasil Pilkada Medan yang diajukan Akhyar gugur. Itu, kata KPU, diputuskan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK.