Majelis Hakim PN Sungguminasa, Gowa, menyatakan SBN Rp 700 triliun tidak ada kaitannya dengan perkara sindikat uang palsu. Barang bukti itu pun dikembalikan.
Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sepakat berbagi beban untuk mendanai program prioritas Presiden Prabowo, dengan pembelian SBN mencapai Rp 200 triliun.
Annar Sampetoding tampak emosi saat membahas barang bukti berupa SBN yang nilainya disebut mencapai Rp 700 triliun. Dia merasa harga dirinya dipermalukan.
Terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding menegaskan tudingan dirinya memiliki SBN senilai Rp 700 triliun merupakan rekayasa polisi.