Nadiem Anwar Makarim dinyatakan bersalah pada kasus korupsi Chromebook. Divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar serta biaya tambahan capai Rp 800 miliar.
Polisi gagalkan penyelundupan 5 kg sabu dan 202 pil ekstasi di Pelabuhan Bakauheni. Empat pelaku, termasuk oknum TNI-Polri, ditangkap. Satu pelaku masih buron.