detikNews
UU KIA Atur Cuti Ibu Melahirkan Bisa 6 Bulan dan Tak Bisa Diberhentikan
UU KIA mengatur ibu pekerja berhak mendapat cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.
Selasa, 04 Jun 2024 17:36 WIB