Pandji Pragiwaksono harus menghadapi proses hukum negara karena adanya laporan ke kepolisian serta proses hukum adat terkait tudingan melecehkan budaya Toraja.
Jaksa mendakwa mantan Ibu Negara Korsel, Kim Keon Hee, menerima suap Rp 4,3 miliar dan terlibat dalam manipulasi pemilu. Hukuman penjara 15 tahun diusulkan.