Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa fokus Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hanya untuk satu jenis kekerasan saja, yaitu kekerasan seksual.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta meniadakan libur Nataru dan libur semester 2021/2022 menindaklanjuti SE Kemendikbudristek No 29 Tahun 2021. Ini aturannya.