Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin serta 2 tersangka lain terancam hukuman 20 tahun penjara setelah jadi tersangka.
Polisi menjelaskan perkembangan terbaru penyidikan kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hasilnya, eks presiden dan presiden ACT resmi jadi tersangka.
Nantinya Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan asset tracing atau lacak aset ACT.