detikFinance
Berkat UU PPSK Penanganan Perkara Jasa Keuangan Nggak Lagi Tumpang Tindih
UU PPSK dapat memperjelas siapa yang berwenang melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan. Sehingga penyidikan lebih terpadu dan tidak tumpang tindih.
Senin, 02 Jan 2023 13:28 WIB