Oditur militer menuntut Kopda Andrea Dwi Atmoko dengan pidana 10 bulan penjara berkaitan dengan perkara menabrak sejoli, Handi Saputra-Salsabila, di Nagreg.
Ridho Ilahi dan Dinar Candy disebut-sebut akan membawa hubungan mereka ke jenjang pernikahan. Rencananya, pernikahan itu akan diselenggarakan tahun ini.
Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan Handi-Salsa. Oditur militer menilai Priyanto sebagai pencetus membuang sejoli itu ke sungai.