LMKN mengumumkan penghimpunan royalti 2025 mencapai Rp 175 miliar, dengan distribusi kepada 16.332 pemilik hak. Unclaimed royalti tercatat Rp 70 miliar.
Uang tunai miliaran rupiah, perhiasan, hingga emas batangan ikut disita dari Kampung Bahari, Jakut. Barang berharga itu diduga hasil dari peredaran narkotika.