Larangan sementara ekspor masker, APD, dan antiseptik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 23 tahun 2020 sedang direvisi.
Larangan sementara ekspor masker, alat pelindung diri (APD), dan antiseptik tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 23 tahun 2020.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto secara resmi telah membuka kembali ekspor masker hingga alat pelindung diri yang sempat dilarang dan dibatasi saat PSBB.