MUI mengeluarkan fatwa yang menyebut haram hukumnya membela agresi Israel ke Palestina. MUI menilai agresi Israel telah mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan.
MUI mengeluarkan Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. Fatwa ini juga mengimbau umat muslim menghindari transaksi produk terafiliasi Israel.