Pengadilan Negeri Surabaya mengklarifikas rencana penyegelan lahan ormas Madas bukan eksekusi. Penyegelan dilakukan atas permintaan kurator perkara pailit.
Polda NTB menyita barang bukti kasus pembunuhan ibu kandung oleh Bara Primario, termasuk ganja. Penyelidikan berlanjut untuk mengungkap motif dan kondisi pelaku