Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk, Fandy Dewanto menjelaskan terdapat tiga poin dari perseroan dalam menyikapi putusan Pengadilan Tinggi tersebut
PTTUN memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pembatalan surat persetujuan pembangunan gedung Kedutaan Besar (Kedubes) India.