PP Persis menerima tawaran mengelola tambang sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2024. Persis mengatakan sudah melakukan kajian sebelum memutuskan hal tersebut.
Mahkamah Agung menolak kasasi Po Suwandi dan Rinus Adam dalam kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur. Keduanya dijatuhi hukuman penjara dan denda.
Jaksa menghadirkan Sekretariat Divisi Pengamanan PT Timah, Sumadi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 T.