Jangan sampai telat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh). Jika telat, siap-siap mendapat rangkaian 'surat cinta' dari Pajak.
Pelaporan pajak tahunan atau SPT tahunan dapat dilakukan secara online melalui sistem e-filing. Mendagri menilai hal ini berpotensi kurangi korupsi perpajakan.