Polisi menetapkan guru ngaji bernama Ahmad Fadillah (AF) (54) sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Ahmad mengaku khilaf atas perbuatan cabul itu.
Terdakwa pembunuh adik ipar di Palembang, dijatuhi pidana 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PT Palembang. Putusan ini sebagai upaya banding diajukan terdakwa.
Jaksa mendakwa Delpedro dan tiga lainnya atas penghasutan terkait kericuhan Agustus lalu. Mereka diduga mengelola akun media sosial untuk rencana aksi.
Polisi menangkap Andreas setelah membunuh bos sembako yang jasadnya ditemukan dalam ruko di Bekasi. Andreas mengungkap pengakuannya saat peristiwa itu terjadi.