BPJS Kesehatan berencana menghapus kelas pelayanan 1, 2, dan 3. Iuran peserta juga akan disesuaikan besaran gaji masing-masing tapi layanan yang didapat sama.
Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus dan diubah menjadi kelas rawat inap standar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di rumah sakit.