detikNews
Edarkan Narkoba, Pria di Pandeglang Divonis 16 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Pandeglang menjatuhkan hukuman kepada Hejri Pazal dalam kasus peredaran narkotika golongan I. Hejri Pazal divonis 16 tahun penjara.
Selasa, 29 Apr 2025 14:37 WIB