Polisi menangkap seorang guru ngaji berinisial AF yang diduga melakukan pencabulan anak di Tebet, Jaksel. Jumlah korban sementara mencapai 10 orang santri.
Guru ngaji bernama Ahmad Fadillah (54) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 10 santri di Tebet, Jakarta Selatan. Ahmad terancam 20 tahun bui.
Guru ngaji bernama Ahmad Fadillah (AF) (54) di Tebet, Jakarta Selatan, mencabuli anak di bawah umur dengan modus mengajak belajar ngaji di ruang tamu rumahnya.
Polisi menetapkan guru ngaji bernama Ahmad Fadillah (AF) (54) sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Ahmad mengaku khilaf atas perbuatan cabul itu.
Pemerintah serahkan 1.975 rumah subsidi untuk guru ngaji, dai, dan tokoh agama. Menteri PKP Maruarar Sirait menyerahkan langsung di acara Milad MUI ke-50.