detikKalimantan
Klaim Berobat Ditanggung Nasabah Asuransi 10%, Berapa Besarannya?
OJK mewajibkan perusahaan asuransi menerapkan co-payment, di mana nasabah menanggung 10% dari klaim. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026.
Jumat, 06 Jun 2025 10:00 WIB