detikBali
Disdikbud soal Denda Rp 2 Juta ke Pengantin Anak: Tak Ada Aturan Tertulis
Disdik Lombok Tengah menanggapi denda Rp 2 juta untuk siswi menikah dini. Denda dianggap tidak resmi dan hanya kebijakan sekolah.
Senin, 16 Jun 2025 16:49 WIB